BUKU PANDUAN FESTIVAL TARI DAN LAGU MELAYU DAERAH SE-KABUPATEN PELALAWAN

Jumat, 4 Juni 2010

BUKU PANDUAN
FESTIVAL TARI DAN LAGU MELAYU DAERAH SE-KABUPATEN PELALAWAN
TAHUN 2010

DINAS KEBUDAYAAN, PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAHRAGA
KABUPATEN PELALAWAN

PANDUAN PELAKSANAAN
FESTIVAL TARI DAN LAGU MELAYU DAERAH SE-KABUPATEN PELALAWAN
TAHUN 2010 DI PANGKALAN KERINCI

I. DASAR PEMIKIRAN

1. Pengembangan dan Pelestarian berbagai jenis kesenian seni tradisioanal maupun modern dikalangan masyarakat khususnya dilaksanakan sebagai salah satu upaya mempertahankan kelangsungan kehidupan kesenian itu sendiri.

2. Pelestarian dan pengembangan berbagai cabang seni tidak dapat disamakan dengan melestarikan warisan benda-benda yang tidak dapat bergerak, ia hidup dan berkembang dalam komunitas masyarakat dan ajang budaya yang melingkupinya.

3. Adanya Kecenderungan masyarakat semakin akrab dengan bentuk kesenian yang kurang sesuai dengan budaya sendiri, dimana mereka semakin bersebati dengan budaya ajang tersebut.

4. Festival Tari dan Lagu Melayu Daerah Tahun 2010 merupakan salah satu media yang tepat untuk pembinaan dan pengembangan serta pelestarian kebudayaan Indonesia, khususnya kebudayaan melayu.

5. Untuk membangkitkan kembali kesenian daerah umumnya dan kesenian Melayu khususnya Kabupaten Pelalawan di masyarakat, maka perlu dilaksanakan suatu acara “ Festival Tari dan Lagu Melayu Daerah Sekabupaten Pelalawan Tahun 2010”.

II. MAKSUD DAN TUJUAN

1. Mengetahui peta perkembangan kesenian daerah umumnya dan kesenian melayu khususnya.

2. Peningkatan minat masyarakat terhadap seni budaya melayu khususnya, agar tidak semakin terasing dari akar budayanya.

3. Menjadikan kesenian melayu tuan rumah di negeri sendiri yang berakar pada jiwa generasi muda

4. Meningkatkan kreatifitas seniman yang ada, agar dapat lebih aktif dalam menggali, mengembangkan seni dan budaya daerah.

5. Diperoleh data yang akurat untuk keperluan evaluasi dan tindak lanjut pembinaan dan pengembangan seni dan budaya melayu pada masa yang akan datang.

III. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Acara perlombaan tersebut akan diadakan pada :
1. Waktu Pelaksanaan : Tanggal 11 s/d 14 Juli 2010
2. Tempat : Lapangan Bola Kaki Pangkalan Kerinci

IV. PENDAFTARAN DAN KEHADIRAN PESERTA
1. Pendaftaran peserta dimulai pada tanggal 28 Juni s/d 11 Juli 2010.
2. Tempat Pendaftaran di Kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pelalawan ( Komplek Perkantoran Bhakti Praja Pangkalan Kerinci ).
3. Seluruh peserta sudah hadir dan melapor ke Panitia pada hari Minggu tanggal 11 Juli 2010 paling lambat pukul 15.00 WIB.

V. RAPAT TEKNIS DAN UNDIAN
Masing-masing utusan kecamatan mengirim 1 ( Satu ) orang wakil untuk mengikuti rapat tekhnis di
a. Tempat : Hotel Dikaraya, Jl. Lintas Timur Pangkalan Kerinci
b. Tanggal/pukul : 11 Juli 2010 Pukul 19.30 WIB

VI. TIM JURI
Setiap penampilan peserta lomba akan dinilai oleh Tim Juri yang ahli di bidangnya, yang telah ditetapkan oleh Panitia.

VII. PERSYARATAN CABANG LOMBA
• Ketentuan Peserta Lomba Lagu Melayu
1. Peserta Utusan Kecamatan
1.1 Peserta adalah perorangan, utusan kecamatan atau organisasi lainnya se kabupaten pelalawan.
1.2 Peserta membawakan 1 ( satu ) lagu wajib yang telah ditentukan dan 1 ( Satu ) lagu pilihan yang dipilih dari lagu melayu yang telah ditentukan.
1.3 Panitia tidak akan melayani permintaan lagu lain selain lagu yang telah ditetapkan oleh Panitia Lomba. Jika terjadi maka panitia dan Dewan Juri sepakat untuk menganggap peserta tersebut gugur.
1.4 Peserta terdiri dari 1 ( Satu ) putra/putri berumur 17 s/d 30 tahun dengan dibuktikan biodata diri ( KTP, Kartu Pelajar dan Kartu Mahasiswa ).
1.5 Pengambilan nada bagi peserta Lomba Lagu Melayu ditentukan pada Technical Meeting.
1.6 Kostum/pakaian yang digunakan adalah Pakaian Melayu

2. Peserta Umum
1.1 Peserta lomba umum putra/putri berumur 17 s/d 30 Tahun dibuktikan dengan kartu identitas diri ( KTP, Kartu Pelajar, Kartu Mahasiswa ).
1.2 Peserta membawakan 1 ( satu ) lagu wajib yang telah ditentukan dan 1 ( Satu ) lagu pilihan yang dipilih dari lagu melayu yang telah ditentukan.
1.3 Panitia tidak akan melayani permintaan lagu lain selain lagu yang telah ditetapkan oleh Panitia Lomba. Jika terjadi maka panitia dan Dewan Juri sepakat untuk menganggap peserta tersebut gugur.
1.4 Pengambilan nada bagi peserta Lomba Lagu Melayu ditentukan pada Technical Meeting.
1.5 Kostum/pakaian yang digunakan adalah Pakaian Melayu

3. Lagu Yang Dilombakan
- PUTRA ( utusan kecamatan maupun umum )
Lagu Wajib : Kasih Tak Sampai
Lagu Pilihan : Zapin Anak Negri, Matha ae
- PUTRI ( utusan kecamatan maupun umum )
Lagu Wajib : Harapan Kasih
Lagu Pilihan : Joget Pahang, Kaparinyo

4. Penghargaan
1.1. Peserta utusan Kecamatan, diberikan penghargaan berupa piala dan uang sagu hati/pembinaan Kepada Juara 1, 2, 3 serta harapan 1, 2, dan 3.
1.2. Peserta Umum, diberikan penghargaan berupa piala dan uang sagu hati/pembinaan kepada juara 1,2,3 serta harapan 1,2 dan 3.

B. Ketentuan Peserta Lomba Tari Melayu

1.1 Peserta merupakan utusan kecamatan dengan membawa surat mandat dari Kecamatan, masing-masing kecamatan hanya diperbolehkan mengirim satu tim terbaik dari kecamatan yang telah diseleksi oleh pihak kecamatan dan atau pihak/sanggar yang telah ditunjuk.
1.2 Khusus musik boleh mengambil 2 ( Dua ) orang dari luar kecamatan.
1.3 Jumlah penari minimal 6 ( enam ) orang
1.4 Jumlah pemusik minimal 6 ( enam ) orang
1.5 Durasi ( Rentang Waktu ) penyajian tari maksimal 5 menit.
1.6 Setiap grup membawakan tari garapan tari melayu kreasi, Tradisi Melayu yang berakar pada gerak joged Langgam, Mak Inang, Zapin, Silat dan Tari Pengobatan.

• Penghargaan :
Untuk lomba Tari Melayu kreasi penghargaan akan diberikan berupa piala dan uang pembinaan kepada :
- 6 ( enam ) grup penyaji terbaik
- 3 ( tiga ) orang Penata Tari terbaik
- 3 ( tiga ) orang Penata Musik terbaik
- 3 ( tiga ) orang Penata Busana/Rias terbaik

VIII. KONSUMSI

Bagi grup/tim utusan kecamatan, konsumsi dan akomodasi yang ditanggung oleh Panitia sebanyak 15 orang dan diberikan bantuan uang transportasi sesuai jumlah tersebut.

IX. HADIAH
Panitia menyediakan Piala Bergilir Bupati Pelalawan untuk pemenang utusan kecamatan.

X. PENUTUP
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Buku Panduan ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam rapat-rapat panitia technis. Sebaliknya hal-hal yang dianggap kurang jelas dapat ditanyakan langsung pada Panitia Pelaksana pada seksi yang bersangkutan atau dapat menghubungi :
- SAMRAH : 08127692718
- ELRASYIDI ALBI : 081365506615
- NURMAIDA : 081378970661

Demikian buku panduan ini dibuat untuk menjadi pegangan bagi Kecamatan, bagi peserta dan Panitia untuk dapat menyukseskan Festival Tari dan Lagu Melayu Daerah Se-Kabupaten Pelalawan.
Pangkalan Kerinci, April 2010

PANITIA PELAKSANA
FESTIVAL TARI DAN LAGU MELAYU
KABUPAT EN PELALAWAN


KETUA :




ZULYADIN, S.Pd
NIP 19641226 198908 1 001 SEKRETARIS :




NURMAIDA MUNTHE, S.ST
NIP 19731122 200502 2 001


Mengetahui :
KEPALA DINAS KEBUDAYAAN, PARIWISATA
PEMUDA DAN OLAHRAGA
KABUPATEN PELALAWAN




Drs. H. T. IZWAN PERRY DARMA, MM
NIP 19590123 098903 1 006


Catatan : Bagi Tim Tari yang meraih juara I ( terbaik ) pada Festival Tari dan Lagu Melayu Daerah Sekabupaten Pelalawan Tahun 2009 agar dapat mempersiapkan atraksi yang akan ditampilkan pada saat prosesi pembukaan, dengan durasi 3 – 4 menit.