Gubernur Riau Lantik Wakil Bupati Pelalawan
Senin, 12 Juli 2010 - Berita Daerah
Pelaksanaan Pelantikan Wakil Bupati Pelalawan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 132.14-294 Tahun 2010 Tanggal 23 Juni 2010 Tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Pelalawan dan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Pelalawan.
Pelantikan Wakil Bupati Pelalawan memiliki arti dan makna yang sangat strategis terutama dalam rangka membantu kelanjutan kepemimpinan dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Pelalawan menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang akan berakhir tahun ini.
Dalam sambutannya Gubernur Riau H. M. Rusli Zainal mengharapkan wakil Bupati yang baru dilantik untuk bersama-sama dengan Bupati Pelalawan agar dapat menjaga dan menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya serta senantiasa mengakomodir segenap aspirasi rakyat yang kemudian diimplementasikan dalam bentuk kebijaksanaan melalui program pembangunan, sesuai kedudukan, tugas pokok dan fungsi serta wewenang yang telah diatur dalam perturan perundang-undangan yang berlaku dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
Selanjutnya H. M. Rusli Zainal menyampaikan beberapa point penting yang menjadi perhatian oleh Wakil Bupati Pelalawan antara lain :
1. Wakil Bupati dalam menjalankan tugas pokok, fungsi dan wewenangnya haruslah senantiasa mampu untuk bekerjasama dan berkoordinasi dengan Bupati serta Dinas/Instansi dalam setiap merumuskan kebijakan dan selalu berpihak kepada aturan perundang-undangan yang berlaku serta memelihara dan membangun hubungan kerjasama yang harmonis dan senantiasa saling mendukung.
2. Wakil Bupati agar mampu mengembangkan kehidupan demokrasi dan politik secara sehat, serta perhatikan aspirasi rakyat yang berkembang yang kemudian diimplementasikan dalam program dan kegiatan pembangunan. Serta tingkatkan rasa keadilan dan utamakan kesejahteraan masyarakat melalui program pembangunan daerah.
3. Berbagai program pembangunan yang berlangsung baik selama dijalankan oleh Bupati Pelalawan harus dapat disikapi dengan arif dan bijaksana, kelanjutan dan kelancaran dengan bersama-sama, kemudian juga mampu mendorong semua jajaran di Pemerintahan Kabupaten pelalawan untuk senantiasa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
4. Dalam menjalankan tugas dan kewenangan hendaknya senantiasa menerapkan fungsi-fungsi manajemen sesuai asas birokrasi pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, baik dari aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, monitoring maupun evaluasi secara akurat. Sehingga segala program pembangunan daerah ini dapat berjalan sukses dan lancar dengan semangat Good Government dan Clean Government.
“Melihat konteks tugas dan tanggungjawab yang begitu berat, saya harapkan semua unsur dan komponen penyelenggaraan pemerintah daerah serta masyarakat di Kabupaten Pelalawan dapat mendukung kepemimpinan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dengan senantiasa membangun kebersamaan, persatuan dan kesatuan serta bersama-sama menciptakan kondisi dan suasana yang kondusif” Ujar Rusli Zainal.
Pelantikan Wakil Bupati Pelalawan memiliki arti dan makna yang sangat strategis terutama dalam rangka membantu kelanjutan kepemimpinan dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Pelalawan menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang akan berakhir tahun ini.
Dalam sambutannya Gubernur Riau H. M. Rusli Zainal mengharapkan wakil Bupati yang baru dilantik untuk bersama-sama dengan Bupati Pelalawan agar dapat menjaga dan menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya serta senantiasa mengakomodir segenap aspirasi rakyat yang kemudian diimplementasikan dalam bentuk kebijaksanaan melalui program pembangunan, sesuai kedudukan, tugas pokok dan fungsi serta wewenang yang telah diatur dalam perturan perundang-undangan yang berlaku dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
Selanjutnya H. M. Rusli Zainal menyampaikan beberapa point penting yang menjadi perhatian oleh Wakil Bupati Pelalawan antara lain :
1. Wakil Bupati dalam menjalankan tugas pokok, fungsi dan wewenangnya haruslah senantiasa mampu untuk bekerjasama dan berkoordinasi dengan Bupati serta Dinas/Instansi dalam setiap merumuskan kebijakan dan selalu berpihak kepada aturan perundang-undangan yang berlaku serta memelihara dan membangun hubungan kerjasama yang harmonis dan senantiasa saling mendukung.
2. Wakil Bupati agar mampu mengembangkan kehidupan demokrasi dan politik secara sehat, serta perhatikan aspirasi rakyat yang berkembang yang kemudian diimplementasikan dalam program dan kegiatan pembangunan. Serta tingkatkan rasa keadilan dan utamakan kesejahteraan masyarakat melalui program pembangunan daerah.
3. Berbagai program pembangunan yang berlangsung baik selama dijalankan oleh Bupati Pelalawan harus dapat disikapi dengan arif dan bijaksana, kelanjutan dan kelancaran dengan bersama-sama, kemudian juga mampu mendorong semua jajaran di Pemerintahan Kabupaten pelalawan untuk senantiasa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
4. Dalam menjalankan tugas dan kewenangan hendaknya senantiasa menerapkan fungsi-fungsi manajemen sesuai asas birokrasi pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, baik dari aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, monitoring maupun evaluasi secara akurat. Sehingga segala program pembangunan daerah ini dapat berjalan sukses dan lancar dengan semangat Good Government dan Clean Government.
“Melihat konteks tugas dan tanggungjawab yang begitu berat, saya harapkan semua unsur dan komponen penyelenggaraan pemerintah daerah serta masyarakat di Kabupaten Pelalawan dapat mendukung kepemimpinan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dengan senantiasa membangun kebersamaan, persatuan dan kesatuan serta bersama-sama menciptakan kondisi dan suasana yang kondusif” Ujar Rusli Zainal.
BERITA LAIN
Selasa, 10 Agustus 2010
Kabupaten Pelalawan Gelar Mandi Balimau Serentak
Minggu, 15 Agustus 2010
Bupati Pelalawan Kukuhkan 33 Orang Anggota Paskibraka Tahun 2010
Senin, 9 Agustus 2010
POPCADA Ke-5, Pelalawan Raih 2 emas dan 2 perunggu
Kamis, 5 Agustus 2010
Sekda Buka Bhakti Sosial KB-KES TNI Manunggal Tingkat Kabupaten Pelalawan
Senin, 9 Agustus 2010

Komentar Pembaca
0 Komentar
Posting Komentar